kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

KPK tentukan nasib Syarifuddin malam Ini


Kamis, 02 Juni 2011 / 17:32 WIB
ILUSTRASI. Menurut data PIPU Bank Indonesia, bunga deposito tertinggi di bank saat ini sebesar 5,88%.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Status Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin akan ditentukan malam ini sebelum pukul 22.00. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, KPK diberi waktu 1 x 24 jam sejak ditangkapnya Syarifuddin untuk menentukan status hakim tersebut dan Kurator Puguh Wirawan. "Nanti malam sebelum pukul 22.00 kami akan umumkan status keduanya," ujar Johan, Kamis (2/6).

Menurut Johan, saat ini KPK sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dapat memperkuat status yang akan diberikan nanti malam. KPK sudah menyita duit senilai Rp 250 juta dari hakim Syarifuddin dan Mobil Mitsubishi Pajero milik Puguh. KPK menduga, sejumlah alat bukti lainnya akan dapat ditemukan di dalam mobil tersebut. Selain itu, kedua sopir mereka juga sedang diperiksa secara intensif.

Sementera itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya menyatakan dukungannya atas langkah yang dilakukan KPK. "Kami tidak menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan KPK," tegas Suwidya.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan hakim Syarifuddin di rumahnya kawasan Sunter, Jakarta Utara, pukul 22.15 Rabu (1/6) dengan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 250 juta yang ada di dalam tas. Kemudian KPK juga mengejar Puguh dan akhirnya tertangkap di daerah Pancoran. Keduanya sekarang sedang diperiksa di kantor KPK secara intensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×