Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Nasib hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin dan Kurator Paguh Wirawan akhirnya ditentukan. Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus suap kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK telah selesai menyidik dan kini sudah melakukan penahanan atas keduanya. "Kedua tahanan, Hakim yang berinisial "S" dan Kurator berinsial "PW" sudah di bawa ketahanan," ujar Johan kepada KONTAN, Kamis (2/6). Menurut Johan, hakim Syarifuddin ditahan di Rutan Cipinang, sementara kurator Paguh ditahan di Polda Metrojaya.
Penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti yang sudah dikantongi KPK. Salah satunya adalah uang suap sebesar Rp 392,353 juta. Ada pula sejumlah uang asing yaitu US$ 116.128, Sin$ 245.000, 12.600 ritel kamboja, dan 20.000 yen. Setelah penyidikan yang dimulai sejak pukul 14.00, akhirnya pada pukul 18.40 keduanya ditetap sebagai tersangka dan dibawa keluar dari gedung KPK dan ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













