Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aset Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah setelah resmi menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.
"Penelusuran aset dilakukan seperti yang KPK lakukan terhadap tersangka-tersangka sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Dia mengatakan, penelusuran aset dilakukan terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan suap Pilkada Lebak tersebut. Mengenai kemungkinan Atut dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Johan mengatakan bahwa sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup, kemungkinan itu bisa saja terjadi.
"Namun, saat ini KPK fokus pada kasus suapnya," ucapnya.
KPK secara resmi menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten, sejak 16 Desember 2013. Politikus Partai Golkar itu diduga bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Adapun Tubagus, Susi, dan Akil sudah lebih dulu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. KPK menduga bahwa penyuapan berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan calon bupati Partai Golkar, yakni Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan.
Selain kasus pilkada di Banten, Ketua KPK Abraham Samad menyebut bahwa kesimpulan dalam hasil gelar perkara KPK yang dilakukan pada Kamis (12/12/2013) menunjukkan cukup bukti untuk menetapkan Atut sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Namun, penetapan remisi Atut sebagai tersangka dalam kasus ini masih menunggu surat perintah penyidikan (sprindik).
"Namun masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan serta pasalnya dalam sprindik yang menyusul," kata Abraham.(Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News