Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) menerima vonis dalam kasus suap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Mereka terbukti akan menyuap jaksa untuk menghentikan kasus hukum di PT Brantas Abipraya.
Direktur Keuangan Brantas Abipraya Sudi Wantoko divonis penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Senior Manajer Pemasaran Brantas Abipraya Dadung Pamularno divonis penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai Sudi dan Dandung terbukti menjanjikan suap sebesar Rp 2,5 miliar kepada dua pejabat Kejati DKI Jakarta, yaitu Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu untuk mengurus perkara Brantas Abipraya.
"Terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jumat (2/9).
Atas perbuatan tersebut, Sudi dan Dandung melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, pada 22 Agustus 2016, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie menuntut Sudi penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, dan menuntut Dandung penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sebelum menjatuhkan vonis terhadap Sudi dan Dandung, sempat terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Dua dari lima Majelis Hakim menilai, perbuatan Sudi dan Dandung hanya percobaan pemberian suap.
Adapun dua pejabat Kejati DKI Jakarta lolos dalam kasus ini. Jaksa menyatakan mereka tidak terkait karena tidak mengetahui rencana pemberian suap.
Sementara Marudut Pakpahan yang menjadi perantara suap divonis penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News