kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK tahan tersangka Hambalang Teuku Bagus Muhammad


Jumat, 15 November 2013 / 19:03 WIB
KPK tahan tersangka Hambalang Teuku Bagus Muhammad
ILUSTRASI. Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, Jumat (15/11).

Teuku bagus merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang yang juga menjerat mantan Menter Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.

"TBMN ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Salemba, Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (15/11).

Teuku Bagus ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK selama delapan jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Teuku Bagus keluar dari lobi Kantor KPK pada pukul 18.23 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Namun, ketika ditanyai wartawan seputar penahanannya hari ini, dirinya enggan berkomentar sedikitpun.

KPK menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013. Dia diduga bersama-sama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Belakangan, KPK juga menetapkan bos PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso dengan tuduhan yang sama.

Dalam pengembangannya, KPK juga telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Adapun hingga kini, KPK telah menahan Deddy Kusdinar, Andi Mallarangeng, Teuku Bagus terkait kasus tersebut. Sedangkan Anas dan Mahfud masih bisa menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×