kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

KPK tahan anak buah Hartati Murdaya di Cipinang


Senin, 23 September 2013 / 18:21 WIB
KPK tahan anak buah Hartati Murdaya di Cipinang
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang Bank BNI Jakarta (5/11). pho KONTANCarolus Agus Waluyo/05/11/2021.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap anak buah Hartati Murdaya, Toto Listyo terkait kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation di Buol, Sulawesi Selatan. Mantan Direktur Keuangan PT HIP itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan di titipkan di Rutan Cipinang selama 20 hari kedepan," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (23/9).

Sayangnya saat digelandang ke Rutan Cipinang, lelaki paruh baya itu sama sekali enggan berkomentar. Bahkan untuk sekedar menebar senyum pada awak media, Totok tetap tak bersedia. Ia lebih memilih untuk bergegas masuk ke mobil tahanan KPK.

Dalam kasus ini Toto diduga sebagai orang suruhan dari PT Hardaya Inti Plantation dan  PT Cipta Cakra Murdaya yang pemberi suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait permohonan izin hak guna usaha perusahaannya.

Ia menjadi tersangka setelah KPK menyeret bosnya Hartati Murdaya dan dua rekannya General Manajer PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono menjadi pesakitan dibalik jeruji besi.

Adapun sebenarnya Toto sendiri sudah dalam berstatus dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak setahun yang lalu. Pencegahan itu dilakukan tak lama berselang dari peristiwa tangkap tangan penyidik KPK terhadap General Manajer PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.

Penangkapan itu kemudian berlanjut pada penetapan Bupati Buol Amran Batalipu dan bos PT HIP Hartati Murdaya sebagai tersangka. Gondo dan Anshori diganjar hukuman 18 bulan penjara karena terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar untuk Bupati Amran Batalipu. Kemudian Hartati Murdaya dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan karena terbukti memerintahkan memberi suap.

Sedangkan Bupati Buol Amran Batalipu divonis 7,5 tahun penjara dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam memberikan hak guna usaha perkebunan PT HIP dan PT CCM serta menerima uang suap tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×