kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

KPK periksa anak buah Hartati Murdaya


Rabu, 28 Agustus 2013 / 10:52 WIB
KPK periksa anak buah Hartati Murdaya
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas Antam dan UBS hari ini di Pegadaian, Rabu, 6 April 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/01/2022.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap anak buah Hartati Murdaya, Toto Listyo terkait kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Sulawesi Selatan.

Mantan Direktur Keuangan HIP itu rencananya hari ini (28/8) akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (28/8).

Toto datang ke kantor KPK sejak pukul 09.45 wib. Ia terlihat hadir mengenakan kemeja putih lengan pendek. Ini merupakan pertama kalinya anak buah Hartati itu menjalani pemeriksaan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Juni lalu.

Dalam kasus ini Toto diduga sebagai orang suruhan dari PT Hardaya Inti Plantation dan  PT Cipta Cakra Murdaya yang pemberi suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait permohonan izin hak guna usaha perusahaannya.

Ia menjadi tersangka setelah KPK menyeret bosnya Hartati Murdaya dan dua rekannya General Manajer PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono menjadi pesakitan dibalik jeruji besi.

Adapun sebenarnya Toto sendiri sudah dalam berstatus dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak setahun yang lalu.

Pencegahan itu dilakukan tak lama berselang dari peristiwa tangkap tangan penyidik KPK terhadap General Manajer PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.

Penangkapan itu berlanjut pada penetapan Bupati Buol Amran Batalipu dan bos PT HIP Hartati Murdaya sebagai tersangka. Gondo dan Anshori diganjar hukuman 18 bulan penjara karena terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar untuk Bupati Amran Batalipu.

Selain itu, Hartati Murdaya dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan karena terbukti memerintahkan memberi suap.

Sedangkan Bupati Buol Amran Batalipu divonis 7,5 tahun penjara dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam memberikan hak guna usaha perkebunan PT HIP dan PT CCM serta menerima uang suap tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×