CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

KPK supervisi kasus korupsi dana pendidikan di NTT


Senin, 30 Juni 2014 / 14:22 WIB
KPK supervisi kasus korupsi dana pendidikan di NTT
ILUSTRASI. Minuman beralkohol Cap Tikus 1978 produksi PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER).


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, NTT, tahun anggaran 2007-2008. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara sejak 2008.

"Jadi kasus pendidikan di luar sekolah 2007-2008 sudah ditangani Kejaksaan Tinggi NTT di sana. Memang ini agak lama penyidikannya, oleh KPK Desember lalu dilakukan supervisi terhadap kasus ini, sejauh mana perkembangannya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Manihut Sinaga di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Manihut berbicara di hadapan wartawan di Gedung KPK bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Bidang Pidana Khusus Widyopramono dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono.

Kedatangan Manihut dan Widyopramono ke Gedung KPK pagi ini untuk mengikuti gelar perkara bersama KPK terkait kasus dugaan korupsi pendidikan luar sekolah tersebut.

Menurut Manihut, dana yang dianggarkan untuk pendidikan luar sekolah 2007-2008 di NTT tersebut nilainya Rp 77 miliar. Dana Rp 77 miliar tersebut merupakan dana block grant atau dana yang diberikan pemerintah kepada suatu forum atau institusi tertentu untuk dimanfaatkan sesuai dengan pedoman pemerintah.

Namun, diduga dana ini justru mengalir kepada pihak yang tidak semestinya. "Ya jadi kepada orang, ada dibentuk orang lain, swasta dibentuk forum untuk mengelolanya dan dari sinilah ini ke mana-mana," kata Manihut.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 59 miliar. Meskipun ditangani sejak 2008, Kejati NTT hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Manihut berdalih bahwa pihaknya kesulitan untuk menemukan alat bukti yang mengarah kepada penetapan pihak tertentu sebagai tersangka.

Terkait hal ini, kata Manihut, Kejati NTT berkoordinasi dengan KPK. Kejati juga mengaku telah meminta data dari Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan pengelolaan dana pendidikan luar sekolah ini.

Menurut Manihut, pengelolaan dana pendidikan luar sekolah ini merupakan tanggung jawab kepala Subdinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT yang menjabat ketika itu. "Karena PPK-nya itu kepala bidang pendidikan luar sekolah," ucapnya.

Kini, Kepala Subdinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tersebut, yakni Marthen Dira Tome menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua. Kejati NTT pun pernah memanggil Marthen untuk diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayan NTT tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Penindakan KPK Warih Sadono mengatakan belum ada keputusan bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus ini. KPK, menurut dia, masih menunggu hasil ekspose atau gelar perkara bersama yang terus berjalan. "Itu nanti kita lihat. Eksposenya kan belum selesai. Kita belum lihat, ini kita mau terusin (ekspose)" ujar Warih. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×