kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

KPK sita uang US$ 10.000 dari brankas Sanusi


Senin, 09 Mei 2016 / 22:19 WIB
KPK sita uang US$ 10.000 dari brankas Sanusi


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sebesar US$ 10.000 atau setara Rp 133 juta di brankas milik Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Uang tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan Sanusi dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

"Dari brankas tersebut, ditemukan uang sebesar US$ 10.000 dalam pecahan US$ 100 sebanyak 100 lembar," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Senin (9/5).

Menurut Yuyuk, uang tersebut ditemukan di dalam brankas yang berada di kediaman Sanusi, pada 4 Mei lalu. Selanjutnya, uang-uang tersebut disita dan akan dikonfirmasi dengan keterangan Sanusi. "Penyidik akan konfirmasikan uang tersebut kepada tersangka," kata Yuyuk.

Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan M Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×