kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Kuasa hukum Sanusi benarkan kliennya terima suap


Sabtu, 02 April 2016 / 11:24 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengacara Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi (MSN), Krisna Murti, mengakui bahwa kliennya menerima suap.

Namun, Krisna mengemukakan, suap tersebut bukan digagas oleh kliennya yang juga adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.

"Klien kami memang disuap. Inisiatornya swasta," kata Krisna di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).

Krisna mengaku belum tahu apakah suap digunakan untuk kepentingan Sanusi melaju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta.

"Saya kurang mengetahui, klien kami masih belum cerita itu," katanya menambahkan.

KPK resmi menahan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MSN ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.

Sanusi menjadi tersangka menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3/2016), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp 2 miliar yang sudah diberikan Ariesman meski belum diketahui total commitment fee yang diterima Sanusi.

Suap diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Trinanda (TPT) juga sudah resmi ditahan KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TPT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Timur," ucap Yuyuk Andriati. (Ana Shofiana Syatiri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×