kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK sita uang Akil Mochtar Rp109 miliar


Senin, 04 November 2013 / 22:36 WIB
KPK sita uang Akil Mochtar Rp109 miliar
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan,?Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah menunda pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 109 miliar milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Penegasan itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Senin (4/11).

Namun, Johan berdalih tidak mengetahui jumlah tersebut disita dari berapa rekening. "Benar, tadi penyidik sampaikan bahwa ada penyitaan uang 109 miliar dari rekening Akil. Dari berapa rekening, aku kurang tahu," ujar Johan.

Johan menyebutkan, penyitaan itu tentu berdasarkan bukti yang valid yang dimiliki KPK. Dia mengaku belum mengetahui uang tersebut berasal dari mana.

Yang jelas masih ditelaah penyidik. Dia memastikan penyitaan itu terkait dengan penerapan pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ini terkait kasus yang penerimaan atau gratifikasi pasal 12 B. Kemungkinan juga iya terkait TPPU," ujarnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, uang tersebut disita penyidik dari rekening CV Ratu Samagad, Pontianak, perusahaan milik Akil, Ratu Rita. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×