Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita Akil, Senin (4/11).
Ratu Rita diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pilkada di MK yang menjadikan suaminya sebagai salah satu tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin (4/11).
Ratu Rita tiba di Kantor KPK pada pukul 10.10 WIB. Ratu Rita yang datang dengan mengenakan baju berwarna ungu dan selendang berwarna cokelat yang dijadikan penutup kepala, enggan berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini.
Padahal, sebelumnya, pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer mengakui Ratu Rita menolak untuk memberikan kesaksian atas Akil.
Ada alasan lain Ratu Rita selaku istri menolak menjadi saksi kliennya. Alasan itu, yakni karena Ratu Rita akan diajukan menjadi saksi yang meringankan Akil selaku terdakwa pada persidangan nanti.
Bila Ratu Rita bersedia memberikan keterangan sebagai saksi untuk KPK, maka dia akan menjadi saksi yang memberatkan untuk Akil.
Selain itu, alasan Ratu Rita menolak memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak KPK, karena Pasal 168 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur seorang istri berhak menolak menjadi saksi untuk suami yang menjadi terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News