kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,97   9,38   1.05%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK sita lahan kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumatra Utara milik Nurhadi


Rabu, 12 Agustus 2020 / 11:51 WIB
KPK sita lahan kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumatra Utara milik Nurhadi
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara, yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam rangka penyitaan kebun kelapa sawit tersebut dan sejumlah dokumen lainnya, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: KPK masih pelajari perubahan status pegawai menjadi ASN

"Agenda yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik KPK yaitu pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan tersangka NHD (Nurhadi, eks Sekretaris MA)," kata Ali, Rabu (12/8/2020).

Ali menuturkan, penyidik KPK juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk keperluan penyidikan kasus yang melibatkan Nurhadi tersebut.

"Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personil Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatra Utara," ujar Ali.

Diketahui, penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami informasi terkait lahan kebun kelapa sawit yang diduga dimiliki oleh Nurhadi.

Baca Juga: Ini daftar barang mewah yang disita KPK milik Nurhadi

Adapun sebelumnya, KPK juga telah menyita aset-aset milik Nurhadi berupa tanah dan bangunan vila di kawasan Gadog, Bogor, serta motor besar dan mobil mewah yang tersimpan di vila tersebut, Jumat (7/8/2020) lalu.

KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra, Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK Senin (1/6/2020) lalu usai buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK. Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Baca Juga: KPK memutuskan perpanjang pencegahan ke luar negeri Harun Masiku

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (Ardito Ramadhan)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Nurhadi, KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit di Padang Lawas Sumatera Utara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×