Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit Ruko milik salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Ruko tersebut milik tersangka Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua unit Ruko di Manado yang diduga milik tersangka ARE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (22/4).
KPK menduga pembelian dua unit Ruko tersebut menggunakan uang suap terkait proyek SPAM tersebut. Dalam kasus ini, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Empat tersangka yang diduga penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10% dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7% untuk kepala Satker dan 3% untuk PPK. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Dua Unit Ruko Milik Satu Tersangka Kasus SPAM PUPR"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News