Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan penahanan mantan ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, hingga saat ini KPK masih terus mendalami keterlibatan Anas dalam kongres Demokrat di Bandung tahun 2010 lalu.
"Sekarang, kan, prosesnya memeriksa gratifikasi yang di kongres. Prosesnya itu sedang jalan," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Senin (12/8).
Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut mengenai selesainya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penahanan Anas, Bambang justru berujar bahwa kasus Anas berbeda dengan kasus Andi Mallarangeng yang membutuhkan perhitungan kerugian negara.
Dia bilang, kasus tiga tersangka Hambalang yakni Andi Malarangeng, Dedy, dan Tubagus terkait pengadaan yang membutuhkan nilai kerugian negara. Sedangkan Anas terkait penerimaan gratifikasi. Hanya saja, hingga kini proses pengusutan gratifikasi tersebut masih berjalan.
Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengaku belum menerima hasil audit investigasi BPK tahap 2 terkait proyek Hambalang. Menurut sepengetahuannya, audit tersebut telah selesai. Tetapi, hasil audit tersebut masih berada di tangan anggota BPK.
Seperti diketahui, sekitar April lalu KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Sebagai anggota dewan, ia juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dalam proyek tersebut.
Belakangan ia juga diduga menerima gratifikasi terkait pemilihannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres di Bandung tahun 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News