Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset milik Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat yang tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang. Aset ini tanah dan gedung yang nilainya mencapai Rp 24,5 miliar. Gedung ini nantinya akan dipakai oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
"Saya berikan apresiasi untuk KPK karena memberikan gedungnya ke ANRI. Lumayan nilainya, Rp 24 miliar," ujar Menteri PAN-RB, Asman Abnur dalam acara serah terima di Hotel Kartika Chandra, Selasa (29/8)
Aset yang terletak di Jalan Warang Bunci Raya No 21 & 26, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan ini merupakan hasil perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 15 Juni 2016 yang lalu. Gedung dengan luas sekitar 630 meter persegi ini berdiri di atas tanah dengan luas sekitar 1.600 meter persegi.
Selain aset milik Nazarudin, besok Rabu (20/8) KPK rencananya akan menyerahkan aset milik mantan bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah yang putusannya telah inkracht pada 13 Januari 2016.
Dalam kasus ini, KPK menyita 6 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Aset tersebut akan diserahkan untuk dipergunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News