kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK: Semua barang rampasan hasil korupsi diserahkan ke Kemenkeu


Minggu, 11 Maret 2018 / 14:43 WIB
KPK: Semua barang rampasan hasil korupsi diserahkan ke Kemenkeu
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengatakan transfer barang sitaan hasil korupsi menjadi barang milik negara (BMN) perlu ada permohonan kepada Kementerian Keuangan terlebih dahulu.

"Prinsipnya, semua barang rampasan diserahkan ke Kementerian Keuangan. Dan Kemenkeu dapat menghibahkan pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang membutuhkan," kata Laode kepada Kontan.co.id, Minggu (11/3).

Sementara posisi KPK sendiri, disebutkan Laode, hanya sebatas membantu proses penyerahan hibah, lantaran sejak awal KPK yang mengamankan hasil korupsi tersebut.

Oleh karenanya, ia menolak jika KPK disebutkan memiliki kuasa tunggal untuk menentukan apakah hasil sitaan tersebut dapat dihibahkan atau dilelang seperti biasa.

"Aturannya memang Kementerian keuangan yang menghibahkan. Sementara kriterianya memang dibahas bersama antara KPK, pemohon, dan Kementerian Keuangan. Tapi keputusan akhir memang di tangan Kemenkeu," jelasnya.

Sekadar informasi, minggu lalu, KPK baru menyerahkan dua aset koruptor kepada Polri. Dasar penyerahan aset tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 721/2017, dan No. 245/2017.

Sementara, dua aset tersebut adalah tanah dan bangunan milik mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aset yang diserahkan diatasnamakan Neneng Sriwahyuni, istri Nazaruddin. Sementara, aset kedua adalah satu unit mobil milik terpidana korupsi sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Tanah Nazaruddin sendiri memiliki luas 153 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan kantor seluas 600 meter persegi. Dengan nilai yang ditaksir sebesar Rp 12,44 miliar. Sementara mobil Fuad bermerek Kijang Innova senilai Rp 257,5 juta.

"Pertimbangannya, kebetulan Polri khususnya Reskrim kekurangan ruangan kantor karena Mabes lagi di renovasi jadi dihibahkan saja kepada Polri," sambung Laode.

Laode menambahkan, soal hibah dari sitaan hasil korupsi ini sejatinya memang bisa diberikan kepada instansi pemerintah lainnya. Asalkan memang mendapat persetujuan dari Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×