Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar lelang barang gratifikasi sitaan KPK dalam acara Pekan Antikorupsi 2013 di Istora Senayan Jakarta, Rabu (11/12/13). Tak semua yang di lelang adalah barang mewah, beberapa di antaranya bahkan tidak dihargai lebih dari Rp. 100.000 rupiah, nilai yang seharusnya kecil bagi penyelenggara negara.
Namun, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menegaskan, sekecil apa pun nilai hadiah yang diterima oleh penyelenggara negara harus dilaporkan. Nantinya, KPK yang akan menentukan apakah hadiah tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.
KPK tidak hanya menilai dari nilai barang, tapi siapa yang memberikan dan apa maksud diberikannya hadiah itu. Jika barang tersebut dinilai tidak termasuk gratifikasi, maka akan dikembalikan kepada pihak yang melaporkan. Sebaliknya, jika termasuk gratifikasi, maka barang akan disita untuk negara.
"Jadi kita zero tolerance, sekecil apa pun harus dilaporkan. Kalau tidak, akan dikenai pidana," ujar Adnan.
Dia menjelaskan, hadiah yang diberikan kepada penyelenggara negara, memang biasanya tidak selalu mempunyai nilai berharga jika diuangkan. Namun hadiah tersebut biasanya sesuai dengan kesukaan penyelenggara negara yang disasar. Hal tersebut yang biasanya perlahan-lahan akan meluluhkan hati para penyelenggara negara.
"Kalau dia (pemberi) tahu si penyelenggara negara suka bunga, dia kasih bunga. Kalau sukanya pakaian, dia akan kasih pakaian," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiano mengaku mengapresiasi pejabat negara yang sudah melaporkan hadiah-hadiah yang mereka terima. Menurutnya, hal tersebut adalah perbuatan terpuji yang patut dijadikan contoh oleh penyelenggara negara lainnya.
"Kita bahkan memberikan sertifikat sebagai penghargaan bagi mereka yang bersedia melaporkan hadiah yang mereka terima," ujarnya. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News