Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengoptimalkan asset recovery (pemulihan aset) setiap tindak pidana korupsi (Tipikor).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kebijakan pemidanaan KPK saat ini tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi. Namun juga lebih fokus terkait bagaimana aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera.
Ali menyebut, pada tahap penuntutan JPU KPK akan menuntut perampasan aset melalui uang pengganti denda maupun perampasan aset hasil korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi.
Baca Juga: MK kabulkan uji materi UU TPPU, PPATK optimis asset recovery TPPU lebih optimal
“Upaya yang dilakukan melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi (Labuksi) maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi dalam mensupport kerja sejak pada proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Ali saat dihubungi Minggu (25/7).
Terkait sejumlah pihak yang menilai kinerja KPK menurun dalam asset recovery dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ali mengatakan, nilai asset recovery tidak bisa diperbandingkan antar tahun karena beberapa faktor yang mempengaruhi setiap tahunnya.
Di antaranya terkait putusan pengadilan yang kemudian dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor KPK.
Ali menyebut, ukuran keberhasilan kinerja per tahun pada unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi (Labuksi) maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi ada pada presentase target antara rencana dengan realisasinya.
“Putusan pemidanaan pada tingkat PK akhir-akhir ini juga sangat berpengaruh terhadap upaya asset recovery yang dilakukan KPK,” ucap Ali.