Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (4/10) melakukan rekonstruksi peristiwa penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) non aktif, Rudi Rubiandini.
"Penyidik melakukan rekonstruksi penangkapan SGT (Simon Gunawan Tanjaya, Petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia), RR (Rudi Rubiandini, kepala SKK Migas), dan D (Deviardi, swasta)," ujar Johan Budi, kepada wartawan, Jumat (4/10).
Rekonstruksi penangkapan tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda. Yakni, di Bank Mandiri Wisma Mulia dan Bank Mandiri Pusat di Jenderal Gatot Subroto.
Dua tempat rekonstruksi lainnya dilakukan di lobi pintu keluar PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, dan di rumah RR Jalan Brawijaya 8 No.30, Jakarta.
Kasus dugaan suap di SKK Migas sendiri terungkap dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi Rubiandini, Simon Tanjaya dan Deviardi.
Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas.
Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News