kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dinasti Ratu Atut goyah


Rabu, 18 Desember 2013 / 07:52 WIB
Dinasti Ratu Atut goyah
ILUSTRASI. Bayar tagihan di Tokopedia untuk mendapatkan cashback berkali-kali.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SERANG. Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (17/12/2013), menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus suap di Mahkamah Konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak dan pengadaan alat kesehatan. Sebelumnya, KPK menangkap adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kekuasaan keluarga besar atau dinasti Atut pun goyah.

Pasalnya, Atut dan Wawan merupakan pilar keluarga pasca-meninggalnya Tubagus Chasan Sochib, ayah mereka. Keduanya juga poros utama yang mengendalikan sejumlah proyek di Banten.

”Guncangan kedua ini saya rasa dampaknya lebih besar dibandingkan guncangan pertama saat Wawan ditangkap. Saya analogikan ini adalah tsunami politik bagi keluarga besar Atut,” kata pengamat politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Gandung Ismanto, di Serang, Banten, kemarin.

Ketidakpercayaan rakyat kepada dinasti Atut juga semakin kuat dan luas. Masyarakat yang selama ini takut-takut semakin terbuka melakukan perlawanan politik. Mereka melakukan aksi gundul massal sebagai bentuk syukur.

1.800 kasus

Penetapan Atut sebagai tersangka, dan sebelumnya Wawan, juga akan menjadi pintu masuk membongkar sejumlah kasus dugaan korupsi. Menurut Dahnil Anzar dari Untirta, sudah ada 1.800 kasus dugaan korupsi di Banten yang dilaporkan masyarakat. Dugaan korupsi alat kesehatan hanya salah satunya.

Juru Bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten, Oman Abdurrahman, meminta penegak hukum lain ikut menangani sejumlah kasus korupsi di Banten. Hal ini karena 1.800 laporan kasus korupsi tidak mungkin hanya ditangani oleh KPK.

Sepanjang hari kemarin, Atut tak terlihat di kantornya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. Dia juga tak hadir dalam sejumlah acara yang sebelumnya telah dijadwalkan. Salah satunya acara pekan olahraga daerah untuk anak berkebutuhan khusus.

Rumah kediaman Atut di Jalan Bhayangkara Nomor 51 Cipocok Jaya, Serang, Banten, terlihat sepi. Hanya terlihat beberapa petugas satuan pamong praja yang berjaga-jaga. Situasi di dua rumah mewah Atut, yaitu di Jalan Suryalaya IV No 1 dan Suryalaya V No 8, Kota Bandung, pun tampak sepi.

Menurut juru bicara keluarga Atut, Fitron Nur Iksan, sejak Senin malam, Atut berada di rumah ibunya di Ciomas, Kabupaten Serang.

Keluarga besar Atut, melalui Fitron, menyayangkan sikap KPK yang menetapkan Atut sebagai tersangka. Hal ini karena selama ini Atut sudah bekerja sama memberikan keterangan dan informasi yang dibutuhkan KPK

”Penetapan tersangka itu terkesan dipaksakan,” katanya.

Keluarga juga meyakini Atut tidak terlibat dalam kegiatan korupsi apa pun. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Atut menjalankan pemerintahan secara kolektif kolegial bersama DPRD Banten.

Semua proses pengalokasian dan pelaksanaan program dan proyek pembangunan pun disepakati bersama DPRD. ”Semua sudah melalui proses check and balance dan disepakati semua perangkat pemerintahan Provinsi Banten,” tutur Fitron.

Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad dalam penjelasannya menyatakan, bahkan tidak tertutup kemungkinan, Atut pun akan dijerat lewat kasus-kasus lain.

Abraham mengatakan, penetapan Atut sebagai tersangka diikuti penggeledahan di rumahnya di Serang. Dari sana, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan pengadaan alat kesehatan. ”Tim KPK masih terus dalami setiap laporan dugaan korupsi dari Banten,” ujarnya.

Atut tak akan sendiri

Penetapan tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan masih menunggu hasil rekonstruksi perbuatan dan pasal-pasalnya.

”Apakah akan ada tersangka lain dari klan atau dinasti Atut? Seperti saya katakan tadi, kasus ini masih dimungkinkan untuk dilakukan pendalaman dan penelusuran. Silakan ikuti saja,” ujarnya, kemarin.

Berdasarkan catatan Kompas, sejumlah kerabat Atut sudah diperiksa. Istri Wawan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, juga bolak-balik diperiksa sebagai saksi untuk kedua kasus yang menjerat Atut dan Wawan.

Penahanan Atut, menurut Abraham, masih menunggu perkembangan penyidikan. Standar KPK menetapkan penahanan jika pemberkasan perkara sudah lebih dari 50 persen.

”Siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhirnya akan ditahan. Belum ditahan bukan berarti masih kurang bukti, melainkan pemberkasan perkaranya belum selesai,” ujarnya.

KPK juga telah mencegah sekretaris pribadi Atut, Alinda Agustine Quintansari, dan ajudan Atut, Riza Martina, ke luar negeri hingga enam bulan ke depan mulai 17 Desember 2013.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mengapresiasi kerja keras KPK atas penetapan Atut sebagai tersangka. Hal ini mengingat di Banten, kekuasaan terpusat di segelintir orang yang menguasai politik, birokrasi, dan ekonomi.

Nonaktifkan Atut

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkejut ketika ditanya soal Atut yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. ”Sejak kapan? Aduh bertambah lagi KDH (kepala daerah) yang kena (masalah hukum),” kata Gamawan melalui pesan pendek.

Kemendagri, tambah Gamawan, akan segera menerbitkan surat penonaktifan Atut dari jabatan Gubernur Banten setelah menjadi terdakwa. Hal ini dibuktikan dengan nomor registrasi perkara di pengadilan.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun baru mengetahui penetapan Atut sebagai tersangka dari media. Sesuai komitmen Presiden selama ini, menurut dia, pemerintah mendukung sepenuhnya jajaran penegak hukum melaksanakan tugas.

Secara terpisah, Wakil Gubernur Banten Rano Karno juga menyatakan prihatin atas peristiwa tersebut. Menurut dia, Pemprov Banten akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Mantan Wakil Bupati Tangerang itu juga menegaskan, pemerintahan di Banten tak terganggu. Semua satuan kerja pemerintah daerah diminta tetap melakukan tugasnya.

Golkar khawatir politisasi

Mengingat pemilu yang semakin dekat, Partai Golkar, tempat Atut dan Wawan bernaung, berharap penetapan Atut sebagai tersangka ini tidak dipolitisasi. Proses hukum pun diharapkan berlangsung cepat.

”Kami berharap semua proses bisa berlangsung cepat. Jangan biarkan berlarut-larut. Saya percaya di balik ini tidak ada unsur-unsur politisasi. Mudah-mudahan kepercayaan ini benar adanya,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono.

Saat ini, Wawan menjabat sebagai Bendahara Umum DPD I Golkar Banten. Sementara Atut adalah Ketua Departemen Perempuan DPP Partai Golkar.

Agung juga memastikan kasus Atut tidak terkait Partai Golkar. Karena itu, dia percaya kasus ini tak akan memengaruhi elektabilitas Golkar di Pemilu 2014.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Nasional Setara Institut Benny Susetyo menilai kasus ini kembali menunjukkan hilangnya keadaban politik di negeri ini. Pemilu 2014 menjadi momentum untuk mengubahnya. (NTA/RAZ/SEM/ATO/SEM/INA/OSA/KOMPAS CETAK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×