kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK Rampungkan Laporan Penyelesaian Kasus BLBI


Senin, 09 Februari 2009 / 09:48 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo, Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (kKPK) terhadap kasus korupsi penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hampir selesai. Empat tim yang bertugas mengevaluasi kasus itu sedang menyusun laporannya.

Setelah mendapat laporan, KPK akan membahas hasil evaluasi tersebut. "Setelah itu kami akan menentukan sikap dan menindaklanjuti sesuai arahan dari tim khusus ini," kata Wakil Ketua KPK Mohammad Jassin, kemarin (8/2). Sayangnya, Jassin belum mau banyak komentar atas hasil evaluasi tim khusus ini. "Kemungkinan tak lama lagi," katanya.

Pada akhir tahun lalu, KPK mengevaluasi penyidikan dugaan korupsi BLBI setelah menangkap tangan Jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima suap dari Arthalyta Suryani. Pasalnya, KPK menduga penyuapan sebesar US$ 660.000 ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi BLBI.

KPK sudah membentuk empat tim khusus untuk mengevaluasi penyidikan BLBI. Tim pertama mengevaluasi eksekusi perkara BLBI yang dilakukan Kejaksaan Agung. Tim kedua akan melakukan supervisi perkara BLBI yang dihentikan penyidikannya, termasuk pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) serta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Tim ketiga akan menilai perkara BLBI yang tidak merugikan negara. Tim keempat mengevaluasi perkara BLBI yang diserahkan Panitia Urusan Piutang Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×