kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kejaksaan Berusaha Tangkap Terpidana BLBI


Jumat, 16 Januari 2009 / 11:21 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Kejaksaan Agung masih terus berupaya menangkap dan membawa terpidana seumur hidup kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 1,5 triliun Andrian Kiki Ariawan ke Indonesia. Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin memastikan, hingga saat ini Kejaksaan masih terus berupaya membawa Adrian kembali ke Indonesia buat menjalani proses hukum di Indonesia.

Saat ini, Kejaksaan bahkan tengah melacak keberadaan aset aset Adrian yang belum diketahui. "Kan aset Adrian belum ketahuan," kata Muchtar usai pelantikan pejabat Eselon I dan II di Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, kemarin (15/1).

Muchtar mempermasalahkan aturan hukum di Australia, tempat Adrian tertangkap yang tak mendukung perburuan aset. Di negeri Kanguru itu, kata Muchtar, ada peraturan jika aset yang dimiliki tersangka atau koruptor sepertinya dibiarkan selama enam tahun, maka aset itu tidak bisa diapa-apakan lagi.

Oleh karena itu, Kejaksaan akan meminta bantuan Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisa Keuangan (PPATK) untuk melacak harta Adrian di Indonesia maupun luar negeri. Sebelumnya mantan Presiden Direktur Bank Surya ditangkap Kepolisian Perth, Australia pada Jumat, 28 November 2008.

Sekadar mengingatkan, Adrian bersama mantan wakil Komisaris Utama PT Bank Surya Bambang Sutrisno kabur saat penyidikan kasus ini berlangsung di kejaksaan. Namun, jaksa tetap mengajukan kasus keduanya di pengadilan. Dalam persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada November 2002 silam, Adrian dan Bambang Sutrisno mendapat ganjaran hukuman penjara seumur hidup. Hakim menyatakan Adrian dan Bambang terbukti mengorupsi duit BLBI Rp 1,515 triliun. Selain hukuman penjara, Adrian dan Bambang juga harus mengembalikan kerugian negara tersebut, plus denda sebesar Rp 30 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×