Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin dengan ditetapkannya Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemberian rekomendasi alih fungsi lahan kawasan kelapa sawit di Provinsi Riau. Pasalnya, ini ketiga kalinya orang nomor satu di Riau terjerat kasus korupsi oleh KPK.
"Kami prihatin dan juga menjadi concern kami, konsen perosalan berkaitan hutan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).
Annas ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Annas diduga menerima suap SG$ 156 ribu dan Rp 500 juta.
"Jumlah keseluruhan apabila dikurskan senilai Rp 2 miliar," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Penyuapan tersebut diduga dilakukan lantaran Annas menyetujui dan memberikan rekomendasi alih fungsi lahan kelapa sawit seluas 140 haktare (Ha) milik Gulat sebagai Area Peruntukan Lainnya (APL). Pasalnya, lahan yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI). Selain itu, uang tersebut juga diduga diberikan sebagai ijon proyek-proyek lokal di Provinsi Riau.
Terjeratnya Annas, menambah daftar jumlah Gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi di KPK. Mereka ialah Saleh Djasit, Gubernur Riau Periode 1998-2004 yang dijadikan tersangka karena korupsi pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau pada 2003. Pada 2008, Saleh dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Namun pada 2010, Saleh keluar penjara dengan status bebas bersyarat.
Pasca dicopot dari jabatannya, Rusli Zainal maju sebagai Gubernur Riau menggantikan Saleh. Rusli menduduki jabatan Gubernur Riau selama dua periode, yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Namun, Rusli juga terjerat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak. Pada 2014, Rusli dihukum 14 tahun penjara. Namun oleh Pengadilan Tinggi hukumannya malah dikorting menjadi 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News