Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung sebagai tersangka, Jumat (26/9). Gulat diduga menyuap Gubernur Riau, Annas Maamun.
"GM (Gulat Manurung) sebagai pemberi," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Gulat yang juga merupakan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyuapan tersebut diduga dilakukan lantaran Annas menyetujui dan memberikan rekomendasi alih fungsi lahan kelapa sawit seluas 140 haktare (Ha) di Kuangsing, Kaupaten Kuantang Singingi, Provinsi Riau sebagai Area Peruntukan Lainnya (APL). Lahan tersebut kata Abraham, lahan tersebut masuk dalam Hutan Tanaman Industri (HTI).
Selain itu kata Abraham, uang tersebut juga diduga diberikan sebagai ijon proyek-proyek lokal di Provinsi Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News