kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Kasus pelecehan seksual Gubernur Riau tetap jalan


Jumat, 26 September 2014 / 17:00 WIB
Kasus pelecehan seksual Gubernur Riau tetap jalan
ILUSTRASI. BMKG memprediksi, cuaca ekstrem berpotensi terjadi di beberapa wilayah pada periode mudik Lebaran 2023. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri tetap melakukan proses penyelidikan terhadap kasus pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap Gubernur Riau Annas Maamun.

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Yudha mengatakan pihaknya tidak terganggu meskipun Annas Maamun dicokok KPK terkait kasus suap pengusaha perkebunan sawit.

"Bila mengarah ke sana (Annas melakukan pelecehan seksual), mekanismenya sudah ada, kami tinggal pinjam (Annas dari KPK untuk diperiksa)," kata Agung, Jumat (26/9).

Dalam kasus pelecehan seksual yang dilaporkan seorang perempuan tersebut, penyidik Bareskrim telah melayangkan lima surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan itu dilakukan mulai dari pemeriksaan pada korban hingga saksi-saki lain yang diduga mengetahui kejadian itu, secara tidak langsung.

"Tiga orang sudah diperiksa, satu orang belum hadir, dan satu orang lain keberatan karena yang bersangkutan merasa tidak berada di lokasi kejadian," papar Agung.

Seorang perempuan bernama Wide Widyawaty melaporkan Annas Maamun ke Bareskrim Polri terkait kasus pelecehan seksual. Polisi pun sudah melakukan proses penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor 797/VIII/2014/Bareskrim tersebut diantaranya dengan memeriksa Wide.

Hingga kini, Annas Maamun belum diperiksa terkait kasus tersebut. Justru disaat berjalannya kasus tersebut, KPK mencokok Annas melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang menerima suap dari pengusaha sawit. (Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×