kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gubernur Riau terima suap Rp 2 miliar


Jumat, 26 September 2014 / 16:38 WIB
Gubernur Riau terima suap Rp 2 miliar
ILUSTRASI. Resep Kue Lidah Kucing Ala Ny. Liem yang renyah dan tak mudah patah (Dok/kompas.com)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Dewan Wilayah (DPW) Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. Annas diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Gulat terkait persetujuan dan pemberian rekomendasi alih fungsi lahan kelapa sawit di Provinsi Riau milik Gulat.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas KPK secara intensif, pasca tangkap tangan yang dilakukan KPK, Kamis (25/9) kemarin. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk rupiah dan dollar singapura.

"KPK berhasil mengambakan barang bukti berupa uang SG$ 156 ribu dan Rp 500 juta. Jumlah keseluruhan apabila dikurskan senilai Rp 2 miliar," kata Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (26/9).

Annas disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Gulat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyuapan tersebut diduga dilakukan lantaran Annas menyetujui dan memberikan rekomendasi alih fungsi lahan kelapa sawit seluas 140 haktare (Ha) milik Gulat yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau sebagai Area Peruntukan Lainnya (APL). Lahan tersebut kata Abraham, lahan tersebut masuk dalam Hutan Tanaman Industri (HTI).

Selain itu kata Abraham, uang tersebut juga diduga diberikan sebagai izin proyek-proyek lokal di Provinsi Riau. Kendati demikian, Abraham tidak menjelaskan proyek-proyek yang dimaksud.

Annas dan Gulat ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan tangkap tangan oleh petugas KPK di kediaman Annas di perumahan Citra Grand blok RC3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta, kemarin sore. Keduanya ditangkap bersama tujuh orang lainnya. Kendati demikian, tujuh orang lainnya dipulangkan lantaran tidak terkait dengan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×