Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus dugaan korupsi sengketa penyelesaian pemilihan kepala daerah (pilkada) di lingkungan lembaga peradilan tersebut. Rencananya sidang perdana bakal digelar pada Kamis (20/2) mendatang.
Tamsil Sjoekoer, kuasa hukum Akil membenarkan kepastian persidangan tersebut. "Sejak awak kami telah siap hadapi sidang," katanya kepada KONTAN, Kamis (13/2).
Tamsil mengaku pihaknya sudah menyiapkan jurus untuk membela Akil. "Kami akan dengarkan dakwaan dari jaksa terlebih dahulu. Meski sudah tahu arah dakwaannya," jelas Tamsil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Akil di rumah dinasnya selaku Jalan Widya Chandra Jakarta Selatan pada 2 Oktober 2013. Dia ditangkap karena diduga menerima suap Rp 3 miliar dan Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak.
Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, Akil dijerat pidana penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara sengketa pilkada di MK. Tak hanya pilkada Gunung Mas dan Lebak tetapi juga pilkada lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News