kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

KPK pertimbangkan pidanakan Ketua Progress 98


Kamis, 19 Juni 2014 / 13:07 WIB
KPK pertimbangkan pidanakan Ketua Progress 98
ILUSTRASI. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) siap memasok tambahan daya listrik sebesar 110 mega volt ampere (MVA) untuk PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNI) di Bantaeng, Sulawesi Selatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk melaporkan Ketua Progress 98 Faizal Assegaf kepada Kepolisian. Hal itu terkait pengakuan Faizal yang mendengar rekaman sadapan pembicaraan antara Jaksa Agung Basrief Arief dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dari utusan Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK. 

"Saya mengusulkan untuk melaporkan ke penegak hukum," kata Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Kamis (19/4).

Bambang mengatakan, hingga saat ini belum ada rapat pimpinan untuk menyikapi tuduhan Faizal itu. Sebelumnya, Bambang menilai tidak logis ada rekaman pembicaraan atau transkripnya yang dibocorkan oleh KPK. Dia mengatakan, sistem penyadapan secara sah yang dimiliki KPK menjamin akuntabilitas proses penyadapan yang dilakukan KPK selama ini.

Menurut Bambang, isu mengenai adanya petinggi KPK yang membocorkan transkrip rekaman tersebut dimunculkan orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini juga dianggapnya sebagai upaya untuk menjatuhkan kredibilitas KPK dan menarik-narik penegakan hukum yang dilakukan KPK ke ranah politik.

Bambang mengatakan, sistem di KPK tidak memungkinkan ada rekaman yang bisa beredar keluar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dia juga membantah pernyataan Faizal yang mengaku dapat transkrip rekaman dari orang suruhan Bambang.

Menurut Bambang, selama menjadi pimpinan KPK, dia tidak pernah mengenal Faizal, apalagi berhubungan, atau menyuruh seseorang berhubungan dengan pria yang mengaku aktivis 1998 tersebut.

Sebelumnya, Faizal mengaku mendengar rekaman sadapan percakapan yang berisi permintaan Megawati kepada Basrief agar tidak menyeret calon presiden Jokowi ke dalam kasus dugaan korupsi bus transjakarta.

Ia mengaku rekaman itu diperdengarkan oleh utusan Bambang ketika mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni 2014. Faizal mengaku mendatangi KPK untuk meminta kejelasan mengenai laporan dugaan gratifikasi Jokowi atas tiga rekening sumbangan yang dibukanya.

Namun, kata dia, orang yang mengaku utusan Bambang malah memperdengarkan rekaman sadapan. Namun, Faizal tak bisa membuktikan soal rekaman suara. Kepada wartawan, ia hanya membagi-bagikan selebaran yang isinya diklaim sebagai transkip rekaman.

Faizal pernah melaporkan Jokowi ke KPK pada awal Mei 2014. Ketika itu, dia menilai Jokowi menerima gratifikasi karena menggalang sumbangan dari masyarakat untuk biaya pencalonan diri sebagai presiden.

KPK menyatakan bahwa sumbangan dana yang diterima Jokowi dari masyarakat tersebut bukan termasuk gratifikasi. Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, seorang capres atau cawapres boleh menerima sumbangan dari masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×