kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.678   -29,00   -0,17%
  • IDX 8.410   15,36   0,18%
  • KOMPAS100 1.166   -2,57   -0,22%
  • LQ45 850   -3,40   -0,40%
  • ISSI 290   -0,49   -0,17%
  • IDX30 446   1,94   0,44%
  • IDXHIDIV20 514   0,26   0,05%
  • IDX80 131   -0,37   -0,28%
  • IDXV30 138   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 141   0,14   0,10%

KPK pertimbangkan ajukan banding atas vonis Akil


Selasa, 01 Juli 2014 / 12:29 WIB
KPK pertimbangkan ajukan banding atas vonis Akil
ILUSTRASI. Investor mengamati tabel perdagangan mata uang krypto di Jakarta, Senin (3/5). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/03/05/2021.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pimpinan lembaga antirasywah tersebut saat ini sedang mendiskusikan hal tersebut.

"Sedang kami diskusikan," singkat Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat dikonfimasi wartawan apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak, Selasa (1/7).

Kendati demikian menurut Adnan, pihaknya tetap mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Akil. Pasalnya, ini kali pertama majelis hakim mengabulkan penuh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Akil Mochtar. Akil divonis terbuti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan 15 sengketa pilkada yang bergulir di MK. Akil pun terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang baik selama dirinya menjadi Ketua MK maupun menjadi anggota DPR.

Kendati demikian, majelis hakim membebaskan Akil dari tuntutan pidana denda sebesar Rp 10 miliar. Majelis hakim pun tidak mencabut hak-hak memilih dan dipilih Akil yang sebelumnya dituntutkan Jaksa Penenuntut Umum (JPU) pada KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×