Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berencana akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal tersebut ia ungkapkan usai mendengarkan pembacaan amar putusan majelis hakim untuknya
"Sampai ke Tuhan pun saya akan banding. Sampai ke surga pun saya akan banding," kata Akil kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6) malam.
Lebih lanjut Akil juga merasa majelis hakim tak adil dalam memutuskan besarnya hukuman kepadanya. Majelis hakim sambung Akil, tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. "Ya contohnya kan Daryono (supir Akil) bilang uang yang Rp 2,5 miliar dia yang pindahin sendiri, saya sudah ditahan. Kok enggak dipertimbangkan?," tambahnya.
Akil mengaku tidak takut jika bandingnya nanti ditolak. Bahkan, meski sudah divonis bersalah melakukan korupsi dengan menerima uang sebesar Rp 57,78 miliar dan US$ 500 ribu dari 15 pengurusan sengketa pilkada yang bergulir di MK, Akil tetap tak menyesali perbuatannya.
"Itu untuk koruptor yang nyuri uang negara. Aku bukan nyuri uang negara. Uang nenek moyangmu pun bukan," tandas Akil.
Terkait perkara ini, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Akil Mochtar. Akil divonis terbuti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dala pengurusan 15 sengketa pilkada yang bergulir di MK. Akil pun terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang baik selama dirinya menjadi Ketua MK maupun menjadi anggota DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News