kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK pertanyakan sikap Hamdan Zoelva


Kamis, 12 Desember 2013 / 19:31 WIB
KPK pertanyakan sikap Hamdan Zoelva
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A picture illustration shows a YouTube logo reflected in a person's eye June 18, 2014. The picture was flipped horizontally. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku heran dengan sikap Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva yang menyebut harus ada izin Presiden untuk memeriksa Hakim MK. KPK juga mempertanyakan inkonsistensi sikap Hamdan yang datang menjalani pemeriksaan hari ini.

"Harus ditanya ke Hamdan kenapa hari ini datang. Kalau dia katakan aturannya itu, kenapa dia datang," kata Juru Bicara KPK di kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2013) sore.

Johan menyebut, Hamdan sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai hakim MK dan bukan sebagai Ketua MK.

Dengan kedatangan Hamdan, kata dia, Hamdan sendiri menyetujui jika dirinya diperiksa. "Itu artinya dia setuju dipanggil KPK tanpa izin presiden," ujarnya.

Seperti diketahui, Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Gedung MK menyebut, dirinya hanya bersedia dipanggil lembaga penegak hukum jika diberi izin oleh Presiden SBY. Bahkan ke depan, kata Hamdan, hakim MK tidak akan bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga penegak hukum tanpa izin presiden.

Mengenai pernyataan Hamdan tersebut, Johan menyindir ihwal pemeriksaan terhadap hakim MK lain dan Wakil Presiden Boediono.

"Harusnya Hamdan tidak hadir kalau dia punya pendirian kalau sebagai Ketua MK harus dengan izin presiden. Kemarin KPK periksa Wapres, itu tanpa izin presiden dulu. apa yang dilakukan KPK sesuai UU KPK," tegasnya. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×