kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   155,64   1,97%
  • KOMPAS100 1.118   27,14   2,49%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 284   2,14   0,76%
  • IDX30 416   15,16   3,78%
  • IDXHIDIV20 471   18,04   3,98%
  • IDX80 124   2,94   2,43%
  • IDXV30 132   3,64   2,83%
  • IDXQ30 132   4,81   3,78%

KPK peroleh keterangan penting dari Artalyta


Selasa, 24 Juli 2012 / 16:22 WIB
KPK peroleh keterangan penting dari Artalyta
ILUSTRASI. Ini emiten yang banyak ditadah asing saat harga sahamnya turun


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan terpidana korupsi Artalyta Suryani di Singapura, Senin (23/7). Pemeriksaan berlangsung empat jam untuk memperoleh informasi dugaan suap hak guna usaha (HGU) tanah perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Singapura karena Artalyta dalam kondisi sakit. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan oleh dua orang penyidik.

Kendati pemeriksaan berlangsung singkat, Johan mengatakan, keterangan Artalyta sudah cukup. "Informasi yang kami dapat penting sekali," katanya, Selasa (24/7).

Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan hubungan Artalyta dengan kasus tersebut. Sebelumnya, pengacara Artalyta, Tengku Nasrullah mengakui, anak kliennya memiliki perusahaan perkebunan di Buol yang bernama PT Sonokeling Buana. Menurutnya, lokasi perkebunan perusahaan itu dengan dengan milik PT Hardaya Inti Plantation.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Manajer Umum Hardaya Inti Plantations Yani Anshori dan Direktur Operasional HIP Gondo Sudjono. Keduanya diduga memberikan suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga telah mencegah pemilik Hardaya Inti Plantation Hartati Murdaya ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×