Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Mantan terpidana kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Artalita Suryani, batal mendatangi jadwal pemanggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyebutkan bahwa yang bersangkutan menyatakan sedang sakit sehingga tidak bisa menghadiri pemanggilan pemeriksaan."Artalita mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sakit di Singapura," tutur Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7).
Artalita atau yang akrab disapa Ayin dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pengurusan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan bahwa pemeriksaan atas Ayin dalam kapasitasnya dari pihak swasta. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YA (Yani Anshori)," ungkap Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7).
Yani Anshori merupakan General Manager Operasional di PT Cipta Cakra Murdaya. Perusahaan itu merupakan milik anggota dewan pembina partai Demokrat, Siti Hartati Cakra Murdaya.
Selain Ayin, KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah nama lainnya sebagai saksi. Pemeriksaan saksi itu pun diketahui berasal dari pemerintahan daerah Kabupaten Buol dan juga dari pihak perusahaan PT Handaya Inti Plantation. Mereka yakni Asisten Pemkab Buol, Amir Togila dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Buol, Haryoni Saroso
Tak hanya itu, dua nama karyawan dari perusahaan milik Hartati Murdaya yakni PT Handaya Inti Plantation juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Mereka diketahui bernama Bambang AS dan Ruth Arifiany. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News