kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

KPK periksa Wamenkeu terkait korupsi Hambalang


Kamis, 12 Juli 2012 / 23:42 WIB
KPK periksa Wamenkeu terkait korupsi Hambalang
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup turun 1,01% ke level 6.007,12 pada perdagangan Jumat (18/6).


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/7) memeriksa wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawaty, sebagai saksi kasus korupsi proyek pembangunan Sport Centre Hambalang.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Anny diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota Dirjen Anggaran Kemenkeu, tahun 2010 silam. "Ia dimintai keterangan, karena diduga mengetahui kasus tersebut," kata Johan.

Ketika berada di Dirjen Anggaran Kemenkeu, Anny diketahui pernah terlibat dalam anggaran-anggaran yang ditujukan pihak eksekutif, salah satunya proyek Hambalang yang nilai mencapai Rp 2,5 triliun.

Adapun Anny hadir ke gedung KPK sejak pukul 08.50 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 18.00 WIB, ia menjelaskan seputar materi pemeriksaan yang dijalaninya.

Ia mengaku telah ditanyai soal mekanisme anggaran di tahun jamak atau multi years budgeting, di mana di dalamnya termasuk juga proyek pembangunan Hambalang. "Saya sampaikan, proses pengadaan tidak terkait dengan dana yang disiapkan, melainkan hanya berkisar di perencanaan," kata Anny.

Nah, soal dana itu, akan dibahas lebih lanjut pada sidang pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seperti diketahui, pada proyek pembangunan Hambalang diduga telah terjadi penggelembungan anggaran, dari semula Rp 125 miliar menjadi Rp 1,17 triliun.

Terkait kasus tersebut, KPK juga pernah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng, dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan seorangpun sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×