kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

KPK periksa tiga tersangka DPRD Banten


Rabu, 06 Januari 2016 / 15:29 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan saksi terkait kasus dugan suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten. 

Hari ini, KPK berencana menghadirkan tiga orang saksi. Salah satu saksi adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, SM Hartono yang juga berstatus tersangka. 

"Srimulya Hartono, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (6/1). 

Selain Hartono, dua saksi lainnya adalah Suparman dan Budi Prayoga. Keduanya juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Banten. 

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol (RT). 

Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono, untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan APBD 2016. 

Saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta. KPK menduga pemberian tersebut bukan pertama kalinya dilakukan. 

Ricky pun dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Sementara itu, Setya dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×