Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Direktur Operasional PT Banten Global Development Franklin Paul Nelwan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten untuk memuluskan pembentukan bank baru di Banten.
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
"KPK memeriksa Direktur Operasional PT Banten Global Development Franklin Paul Nelwan terkait kasus yang menjerat RT," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (5/1).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk dua anggota DPRD Banten, yaitu Ely Mulyadi fan Luay Sofani.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono, untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016.
Saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$ 11.000 dan Rp 60 juta. KPK menduga pemberian tersebut bukan pertama kalinya dilakukan.
PT Banten Global Development merupakan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah provinsi untuk persiapan pembentukan bank daerah.
Pendirian Bank Banten sudah dicatat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2012-2017, termasuk anggaran penyertaan modal kepada PT BGD.
Pemprov Banten yang dikepalai Rano Karno ini bakal mengakuisisi bank milik Recapital Securities, Bank Pundi.
Dana yang sudah disiapkan khusus oleh pemerintah provinsi nilainya sekitar Rp 950 miliar yang diperoleh dari pemangkasan anggaran setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dianggap berlebih. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News