kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK periksa tersangka kasus simulator dari swasta


Jumat, 21 Desember 2012 / 13:03 WIB
KPK periksa tersangka kasus simulator dari swasta
ILUSTRASI. Rekomendasi teknikal saham KOTA, MPPA, PTBA untuk hari ini, Jumat (10/9)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat uji atau simulator ujian surat izin mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri dari pihak swasta. Dia adalah Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S. Bambang pada hari ini, Jumat (21/12).

Sukotjo merupakan salah satu dari dua tersangka dari pihak swasta kasus pengadaan simulator SIM selain Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). Sukotjo sebelumnya telah diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Bandung dan juga oleh penyidik KPK di lingkungan universitas Institut Teknologi Bandung.

Ini merupakan pemeriksaan kali pertama Sukotjo oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta. Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Sukotjo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka kasus dari pihak Kepolisian, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Dalam kasus ini, Sukotjo yang menjabat Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), merupakan subkontraktor proyek. Ia disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus yang menyeret beberapa anggota kepolisian itu. Sukotjo merupakan pihak yang melaporkan adanya dugaan korupsi dalam kasus ini kepada KPK.

Ia kini berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sukotjo juga disebut mengalirkan dana kepada Irjen Djoko Susilo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. Dana tersebut diduga diterima Sukotjo dari pihak pemenang tender yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.

Saat ini, Sukotjo mendekam di Lapas Kebon Waru, Bandung. Pada Juli 2012, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Sukotjo, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator menjadi 3 tahun 10 bulan penjara.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Yaitu mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×