Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo terpaksa ditunda. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Djoko tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Djoko sebagai saksi bagi tersangka mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo. "Hari ini kami memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap DS sebagai saksi untuk DP. Tapi yang bersangkutan sedang sakit, jadi pemeriksaannya ditunda," kata Johan, Rabu (19/12).
Johan belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan Djoko selanjutnya. Asal tahu saja, Djoko juga menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator uji Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat ini, KPK menahan Djoko di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta.
Djoko dan Didik diduga menyalahgunakan kewenangan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain Djoko dan Didik, KPK juga menjerat dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S. Bambang dengan pasal yang sama. Diduga, ada praktik penggelembungan harga barang, tindak pidana suap, dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News