kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK periksa saksi kasus Anas


Rabu, 27 Februari 2013 / 11:59 WIB
KPK periksa saksi kasus Anas
ILUSTRASI. Menu terbaru Wendys Spicy Korean dari ayam, rice bowl, hingga burger Ala Korea mulai harga Rp 27.273 (Dok/Wendys)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi kasus korupsi Hambalang terkait tersangka Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ada tiga saksi perdana yang diperiksa untuk Anas, mereka adalah Ignatius Mulyono Anggota DPR, Nurcahmad Rusdam pihak dan Frans Guna Wijaya dari pihak swasta.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, ketiga tersangka diperiksa untuk Anas. Ignatius Mulyono sudah mendatangi gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia terlihat membawa sejumlah dokumen.  Ignatius diperiksa sebagai saksi dalam dugaan penerima hadiah atau janji untuk Anas terkait proyek pembangunan pusat olahraga di desa Hambalang. KPK menduga Ignatius mengetahui proses suap tersebut.

Ignatius merupakan salah satu saksi perdana yang diperiksa KPK untuk tersangka Anas. Ia merupakan anggota DPR dari Fraksi Demokrat. Ignatius diduga pernah mendapatkan perintah dari Anas untuk mengurus sertifikat tanah Hambalang ke Badan Pertahanan Nasional karena Ignatius memiliki kedekatan dengan BPN. Tapi Anas pernah membantah tuduhan tersebut.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka karena diduga telah menerima hadiah dalam pelaksanaan dan perencanaan pembangunan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya semasa menjabat sebagai anggota DPR.br clear="all" />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×