kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

KPK periksa empat tersangka kasus PON Riau


Rabu, 25 April 2012 / 13:24 WIB
KPK periksa empat tersangka kasus PON Riau
Drama Korea River Where The Moon Rises tamat dengan rating yang mengalahkan Navillera.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, keempat tersangka itu adalah; M Faisal Aswan (MFA), Muhammad Dunir (MD), Eka Dharma Putra (EDP) dan Rahmat Syaputra (RS). "Ke empat tersangka diperiksa dalam kaitan melengkapi berkas perkara," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4).

Sebelumnya, KPK memboyong keempat orang terangka ini ke Jakarta hari Jumat (20/4) lalu. Tersangka ditahan di beberapa rumah tahanan yang ada di Jakarta. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi, atau penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No.6/2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON.

Dugaan penerimaan hadiah disangkakan karena, KPK menemukan keempat tersangka dengan alat bukti berupa uang senilai Rp 900 juta.

Uang itu terbagi dalam tiga tempat yang terpisah, yaitu Rp 500 juta dalam tas warna hitam, Rp 250 juta di tas kertas cokelat dan terakhir Rp 150 juta di tas plastik hijau. Atas perbuatannya, MFA dan MD dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Khusus terhadap EDP disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor. Dan terhadap RS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×