Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Neneng Sri Wahyuni terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pembangun pusat olahraga di Hambalang, Rabu (30/10).
Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Rabu (30/10).
Selain memeriksa Neneng, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya terkait kasus yang sama. Keduanya yakni Rinto Subekti (anggota DPR RI dan Ketua DPC Partai Demokrat) serta Taufik Aria (Kepala Divisi EPC PT PP atau mantan Kepala Cabang V Divisi III PT PP).
Neneng yang juga merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008 di Kemenakertrans ini diduga mengetahui soal aliran dana Hambalang tersebut.
Neneng memiliki peran sebagai Direktur Keuangan di Permai Grup. Apalagi sebelumnya, suaminya, Nazaruddin pernah mengungkap bahwa adanya uang dari Grup Permai yang mengalir pada Kongres Partai Demokrat di Bandung pada tahun 2010 yang menjadikan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Dalam kasus ini, Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia dijerat dengan pasal penerimaan suap berupa mobil Toyota Harrier yang diduga berasal dari salah satu perusahaan pemenang tender Hambalang.
Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD. Nazaruddin pernah mengatakan, Anas membeli mobil Harrier tersebut dengan menggunakan cek yang datang dari PT Adhi Karya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News