Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akhirnya melaporkan terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin ke Polda Metro Jaya akibat tudingan penerimaan sejumlah dana dalam proyek elektronik KTP yang diselenggarakan kementeriannya.
Bahkan politikus Partai Golkar itu sampai datang langsung guna menyampaikan laporannya itu. "Benar saya melaporkan Nazaruddin ke Polda," kata Gamawan ketika dikonfirmasi Kontan, Jumat (30/8).
Menurutnya, apa yang telah disampaikan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu ke publik telah menghina dan memfitnahnya sehingga harus dilakukan proses hukum.
Gamawan pun membantah kalau dirinya menerima aliran dana proyek e-KTP yang dikirimkan Nazaruddin. Bahkan ia tak segan menantang untuk membuktikannya melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sebelum proyek dimulai saya presentasi 2 kali ke KPK dan audit BPK baru lelang diselenggarakan dan sebelum ditandatangani diaudit lagi," tegasnya.
Siap Diperiksa KPK
Tak hanya siap dibuktikan di PPATK, Mendagri juga menyatakan kesiapannya apabila mendapat panggilan dari pihak KPK. Namun, ia juga mengingatkan agar pemberantasan korupsi yang dilakukan tidak bias karena fitnah yang dilontarkan.
"Jangan komitmen terhadap korupsi seenaknya memfitnah karena tidak ada yang melaporkan kembali," tandasnya.
Sebelumnya saat menjalani pemeriksaan maraton di kantor KPK kemarin, Nazar mengungkapkan adanya permainan proyek E-KTP antara pihak DPR dan pihak Kemendagri.
Menurut Nazaruddin, dirinya sudah membeberkan ke KPK dan biarlah lembaga tersebut yang menjelaskan kepada publik.
Kata dia, dana pemenangan Anas Urbaningrum untuk menjadi Ketum Partai Demokrat juga mengalir dari proyek e-KTP. Suami Neneng Sri Wahyuni itu menyebut fee proyek itu diterima oleh sekjen Kemendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News