Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi emberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keaamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto, Selasa (16/9). Djoko diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Jero Wacik.
”Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Djoko sendiri memenuhi panggilan tersebut. Ia tiba di kantor KPK, sejak sekitar pukul 09.45 WIB. Kepada wartawan, Djoko pun mengaku menyambangi KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan datang terkait kasus tersebut.
”Saya ada panggilan untuk kasus pak jero Wacik,” ujar Djoko. Namun, Djoko menolak berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaannya tersebut.
Bersamaan dengan Djoko, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa pihak lainnya terkait kasus ini. Mereka yakni istri Jero Wacik, Triesnawati Wacik; anak buah staf khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, Reza Akbar; dan Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Menteri ESDM, Melinda alias Melly Santoso.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Menteri ESDM nonaktif Jero Wacik sebagai tersangka. Jero diduga melakukan pemerasan untuk memperbesar Dana Operasional Menteri (DOM) dalam kurun 2011-2013 dengan nilai mencapai Rp 9,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan Jero untuk keperluan pribadi Jero maupun pencitraan.
Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta stafnya di Kementerian ESDM untuk membantunya memperbesar DOM. Perolehan dana tersebut diduga berasal dari pemberian rekanan proyek di ESDM, program-program tertentu, dan dari beberapa kegian rapat yang sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News