Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Peneliti Kebijakan Publik Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan menilai kasus yang menyeret mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo merupakan gerbang bagi penelusuran kemungkinan penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kasus ini bermula dari keberatan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terhadap koreksi pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Pihak BCA menganggap hasil koreksi DJP terhadap laba fiskal yang mencapai Rp 6,78 triliun harus dikurangi Rp 5,77 triliun karena BCA telah melakukan transaksi pengalihan aset ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Karena itu, BCA mengklaim tidak ada pelanggaran terhadap pajak. "KPK (Komisi Kemberantasan Korupsi) harus bisa menyelidiki klaim pengalihan aset BCA itu. Sampai saat ini skema BLBI masih meninggalkan masalah-masalah," kata Maftuch di Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Lebih lanjut Maftuch mengungkapkan, dilihat dari laporan keuangan BCA, seharusnya KPK dapat melihat kejanggalan yang indikasinya mengarah kepada modus pengelakan pajak (tax evasion) atau penghindaran pajak (tax avoidance).
"Jika KPK melakukannya, ini akan membuka peluang untuk mengembangkan kasus HP dengan BCA ini ke ranah uang lebih luas sampai ke BLBI," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, pihak BCA menegaskan tidak terlibat kasus permohonan keberatan pajak yang membuat Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka. BCA menyatakan telah menjalankan prosedur perpajakan dengan benar.
"Berkenaan dengan pemberitaan di beberapa media, BCA menyampaikan informasi mengenai perpajakan BCA tahun 1999. Kami telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya melalui prosedur yang benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku," kata Sekretaris Perusahaan BCA Inge Setiawati . (Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News