kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK periksa Dirjen dan mantan Sekjen ESDM


Jumat, 12 September 2014 / 11:45 WIB
KPK periksa Dirjen dan mantan Sekjen ESDM
ILUSTRASI. Karyawan memotret layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulya kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/9/2014). Kali ini, Rida akan diperiksa terkait dugaan pemerasan di Kemen ESDM.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Bersama Rida, KPK juga memanggil Waryono Karno selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.

"Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," imbuh Priharsa.

Tak hanya Rida dan Waryono, Priharsa menyebut, KPK juga memanggil Dwi Hardhono yang merupakan pegawai negeri sipil di Kemen ESDM. Dwi pun sudah dua kali diperiksa sejak Jero ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut KPK baru menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka, atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Jero dianggap menyalahi kewenangannya sebagai pejabat negara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain.

Dia disangka melanggar pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 23 jo Pasal 421 KUHP. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×