Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Harris Hadinata
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta semua dokumen, aturan dan regulasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tujuan audit. KPK menilai audit ini perlu dilakukan guna menelusuri adanya penyimpangan di Kementerian yang dipimpin Jero Wacik tersebut. Audit dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan hingga Rp 9,9 miliar yang diduga dilakukan politisi Partai Demokrat tersebut.
Dengan audit tersebut, KPK berharap pihaknya juga bisa membantu memperbaiki tata kelola di sektor migas. "Ketika kami menyentuh ini, sekaligus kami masuk upaya pencegahan, yaitu memperbaiki tata kelola di sektor migas ini. Kami tidak berhenti di penindakan, tapi juga pencegahannya," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di kantornya, Jumat (5/9).
Nantinya jika KPK menemukan penyimpangan-penyimpangan dari hasil audit, maka lembaga pemberantasan korupsi ini akan meminta hal tersebut untuk dibenahi. Apalagi KPK menilai sektor minerba menjadi salah satu sektor utama penyebab macetnya penerimaan pajak.
Busyro menjabarkan, sebanyak 4.000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak membayarkan pajaknya lantaran tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Kerugian dihitung sampai Rp 12 triliun. Sementara 80% APBN kita dari sektor pajak," tandasnya.
Sektor Minerba memang menjadi salah satu fokus pencegahan yang dilakukan KPK. Setelah KPK masuk ke sektor ini, telah terjadi perubahan penerimaan pajak dari sektor ini pada tahun lalu menjadi Rp 6 triliun. "Ada pemasukan pajak di tahun 2013 itu Rp 6 triliun dari sektor Minerba setelah pemangku kepentingan, termasuk kalangan bisnis, kami sentuh lewat pertemuan 12 gubernur dan kepala daerah di 12 provinsi," ungkap Busyro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News