Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Pusat Pendidika dan Pelatihan (Pusdiklat) Olahraga di Hambalang, Selasa (29/10). Ketiganya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (29/10).
Adapun ketiga saksi yang akan menjalani pemeriksaan hari ini, yaitu Mohammad Sofie A Hasan (mantan Direktur Keuangan PT Bio Farma), Yuli Nurwanto (Manager Estimating PT Adhi Karya Tbk), dan Munadi Herlambang (Direktur Utama PT Msons Capital).
Terkait kasus ini, Anas yang juga merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Toyota Harrier ini diduga dibelikan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di dealer Motor Pecenongan pada September 2009 dengan harga Rp 670 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.
Namun hingga saat ini, pihak Anas masih mengatakan bahwa mobil tersebut bukanlah gratifikasi. Beberapa waktu lalu, mantan Tenaga Ahli Anas, Muhammad Rahmat mengatakan bahwa mobil itu dibeli pada Agustus 2009 lalu yang kemudian Anas memberikan uang muka dan cicilan pertama sebesar Rp 200 juta ke Nazaruddin. Pembayaran disaksikan rekan-rekan Anas yaitu Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi, dan Maimara Tando.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News