Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku seribu persen siap jika ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersbut disampaikan Anas menyusul telah ditahannya tersangka lain, Andi Malarangeng oleh KPK pada Kamis (17/10/2013).
"Saya seribu persen siap (ditahan KPK)," kata Anas di kediamannya di Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Hanya saja, menurut Anas, penahanan oleh KPK harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan keobjektifan. Dengan begitu, kebenaran menurutnya dapat ditegakkan.
"Jadi tidak boleh dipaksa, dicari bagaimana harus bersalah," lanjut Anas.
Menurut Anas, seseorang boleh atau dapat ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan agar tidak mengulangi perbuatannya. Penahanan menurutnya harus berdasarkan ketiga hal tersebut sehingga memiliki urgensi secara hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Anas kembali lagi membantah telah menerima pemberian dari proyek hambalang. Anas yakin dirinya bersih dan tidak melakukan suatu tindak pidana apapun.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada (22/2/2013). Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. (Ihsanuddin/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News