Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Kementerian Pertanian dan lembaga yang membawahi industri sawit menyusun rencana aksi perbaikan sistem pengelolaan komoditas kelapa sawit. Pasalnya, berdasarkan kajian tahun 2016 yang dilakukan KPK, pengelolaan industri sawit masih belum ditata dengan baik.
Mulai dari lemahnya mekanisme perizinan, pengawasan, dan pengendalian membuat sektor ini rawan korupsi. "Persoalan tata kelola yang tidak baik berpotensi adanya praktik tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (24/4).
Misal dari sisi hulu, tak adanya mekanisme perencanaan perizinan berbasis tata ruang, integrasi perizinan dalam skema satu peta. Kementerian dan lembaga terkait belum berkoordinasi dalam penerbitan perizinan. Akibatnya, terjadi tumpang tindih izin seluas 4,69 juta hektare (ha).
Sedangkan di hilir, pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit belum efektif karena sistem verifikasi belum berjalan baik. Penggunaan dana kelapa sawit pun habis untuk subsidi biofuel. Parahnya, 81,7% dari Rp 3,25 triliun total subsidi, hanya dinikmati tiga grup usaha perkebunan. Sayangnya, Febri tidak menyebutkan siapa tiga grup usaha perkebunan yang dimaksud tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News